Musibah kebakaran biasanya bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga orang lain. Perhatikan saja ketika ada musibah kebakaran! Tak jarang bangunan atau rumah yang ada di sekitarnya pun ikut terbakar. Kalau sudah begini, apakah yang terkena musibah bisa dikenakan hukuman? Apa hukumannya?

Tergolong Melanggar KUHP

Peristiwa kebakaran yang terjadi ini perlu dilihat lebih lanjut apakah terjadi karena kelalaian diri sendiri atau disebabkan oleh hal lainnya. Apabila ternyata kebakaran ini disebabkan oleh kelalaian diri sendiri, maka Anda bisa dikenakan hukuman yang ada pada Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti apa isi pasal tersebut? Berikut isinya:

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Beberapa Unsur Wajib Dipenuhi

Sebenarnya, Pasal 188 KUHP baru bisa digunakan untuk menggugat jika sudah memenuhi beberapa unsur. Unsur ini sebenarnya sudah sangat jelas tercantum dalam isi pasal tersebut. Berikut penjelasan terkait beberapa unsur yang dimaksud:

1. “Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir”

Dalam kalimat ini sudah dengan jelas disebutkan bahwa pasal ini berlaku jika perbuatan tersebut terjadi bukan atas kesengajaan, namun disebabkan oleh kelalaian

2. “Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.”

Kejadiannya pun harus memenuhi unsur ini. Terkait kebakaran, tentunya unsur ini terpenuhi, sehingga Pasal 188 KUHP bisa digunakan.

Bisa Digugat Secara Perdata

Apakah hukuman yang dikenakan hanya secara pidana? Ternyata tidak! Masih ada hukuman perdata apabila apinya menyebar dan membakar bangunan atau rumah yang ada di sekitar. Gugatan ini tentunya bisa saja diajukan oleh pihak yang rumah atau bangunannya ikut terbakar.

Terkait hal ini, penggugat bisa menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang isinya:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini, penggugat tidak bisa langsung menggugat begitu saja. Sang penggugat yang tentunya merupakan korban tindakan pidana, tentu harus menunggu adanya keputusan pengadilan terkait permasalahan pidananya.

Wah, ternyata meski rumah atau bangunan kita yang terbakar, kita bisa terkena sanksi pidana dan perdata. Berdasarkan hal tersebut, maka sebaiknya lebih berhati-hati. Jangan sampai kelalaian kita malah merugikan diri sendiri dan orang lain!

sumber : //blog.urbanindo