Perubahan musim saat ini bisa dibilang tak bisa diprediksi. Hujan yang disertai angin kencang mengakibatkan banyak pohon yang tumbang. Nah, tak jarang juga ada kejadian kendaraan yang tertimpa pohon saat parkir. Sebenarnya, apakah pemilik kendaraan bisa menuntut ganti rugi?

Mobil yang tertimpa pohon biasanya sedang parkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Lebih lanjutnya, kita bahas perbedaan keduanya berikut ini:
Tertimpa Pohon di Ruang Publik

Parkir di pinggiran jalan besar nampaknya sudah menjadi kebiasaan banyak orang. Banyak yang merasa nyaman ketika parkir di bawah pohon besar karena sejuk dan mobil tidak akan menjadi panas. Kalau Anda punya kebiasaan ini, sebaiknya hindari saat cuaca sedang buruk!

Dilansir dari hukumonline.com, jika Anda sedang sial karena kendaraan tertimpa pohon sebaiknya lakukan ini:

Potret kendaraan Anda yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
Hitung berapa kerugian yang diderita;
Datangi Kantor Dinas Kehutanan sertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.

Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang Anda derita.

Meski bisa menuntut, ada juga hal-hal yang harus Anda perhatikan!

Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau ada dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Di dalamnya terdapat penjelasan mulai dari kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.

Adanya Permen tersebut tentunya harus dipatuhi oleh pemeritah. Pada intinya, apabila kendaraan Anda tertimpa pohon, tentunya Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat. Tuntutan Anda pun bisa terpenuhi asalkan pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.
Tertimpa Pohon di Ruang Privat

Kalau tadi kita bahas pohon tumbang yang ada di ruang terbuka hijau publik, kini kita bahas juga mengenai ruang terbuka hijau privat. Apa saja sih yang termasuk ke dalamnya? Sesuai dengan namanya, ruang terbuka privat adalah yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, jika pohon yang menimpa kendaraan Anda ada di lahan milik perseorangan, maka pemilik lahan tersebut bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.

Misalnya, Anda sedang parkir di samping hotel dan pohon yang ada di area lahan hotel menimpa mobil Anda. Tentunya Anda sebagai pemilik mobilberhak meminta ganti rugi kepada sang pemilik hotel.

Lalu, bagaimana jika pemilik lahan menolak memberikan ganti rugi?

Berdasarkan penjelasan dari hukumonline.com, apabila pemilik lahan bersikeras menolak untuk membayar ganti rugi, maka Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan tuntutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri setempat.

Terkait gugatan PMH, sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPer yang tertulis:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kini sudah jelas bukan bahwa ternyata Anda bisa mengajukan ganti rugi kepada pemilik lahan jika kendaraan tertimpa pohon? Tentunya dengan syarat yang sudah dijelaskan di atas, ya!

sumber : blog.urbanindo