Anda berniat membeli sebuah rumah? Ternyata banyak lho biaya yang harus disiapkan. Apa saja? Tak usah bingung mencari informasinya karena UrbanIndo akan membahas secara lengkap di dalam artikel ini. Yuk, baca dan pahami bersama!

1. Cek Sertifikat

Pengecekan sertifikat wajib dilakukan sebelum proses jual beli dilakukan untuk memastikan rumah yang dibeli tidak berada di lahan sengketa, tidak ada catatan sita, dan lainnya. Pengecekannya dilakukan di kantor pertanahan setempat.

Biaya pengecekannya sendiri tentunya akan berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Pada umumnya, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000. Pembayarannya ditanggung oleh sang pembeli rumah, namun hal ini juga tergantung kesepakatan di awal.

2. Biaya PPh

Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 5% dari nilai transaksi. Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli yang kemudian akan divalidasi di kantor pajak setempat.

3. Biaya BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang akan ditanggung oleh pembeli properti. Pajak ini perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT. Sejak tahun 2011, seluruh pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.

BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*) x 5 %

* NPOPTKP di tiap daerah tergantung kebijakan pemerintahan setempat.

4. Biaya AJB

Perlu diketahui terlebih dahulu dalam PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan notaris ataupun BPN. Biaya yang harus dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, namun angka ini masih bisa ditawar.

Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan. Bisa juga biaya ini ditanggung oleh kedua belah pihak. Sebelum mengurus AJB, Anda harus melakukan pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB terlebih dahulu.

5. Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Untuk jual beli properti melalui developer, maka BBN diurus oleh developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.

BBN = 2 % x Nilai Transaksi

6. Biaya PPN

Besaran umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya adalah 10% dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang dipungut di atas Rp36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan. Pembayaran dilakukan setelah transaksi selesai dan dilakukan setiap tanggal 15. Kemudian, wajib lapor pada kantor pajak setempat paling lambat setiap tanggal 20.

7. Biaya Notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris, memiliki peran penting dalam transaksi jual beli properti. Hal ini disebabkan notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keabsahan dari proses jual beli. Berikut rincian yang harus dibayarkan kepada notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp 100.000
  • Biaya SK: Rp1.000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp200.000
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750.000
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250.000
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta

Apabila dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta. Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.

Tidak hanya itu, ada pula notaris yang ingin dibayar dengan perhitungan 0,5 – 1% dari nilai transaksi. Biaya ini tentunya akan dibebankan kepada yang berkepentingan, yaitu pihak pembeli. Meskipun begitu, pembayarannya dapat dibagi rata dengan pihak penjual.

Wah, cukup banyak ya yang harus dibayarkan? Yuk, sebarkan di media sosial Anda untuk memberi tahu informasi penting ini kepada orang lain!

sumber : blog urbanindo