Beternak di rumah kerap dilakukan sebagian masyarakat di Indonesia. Bermodal lahan dan pakan, mereka sudah bisa memelihara hewan ternak, ayam contohnya. Hal ini kerap jadi pro dan kontra. Jika dianggap mengganggu dan tidak sesuai aturan, pelakunya bisa kena gugat dari tetangga lho. Ini dia penjelasannya.

Memang, beternak di rumah merupakan solusi untuk menekan biaya.

Namun di balik itu, ada tanggung jawab berat yang harus diemban.

Contohnya, mereka harus mengolah kotoran hewan ternak agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu bau menusuk dari kotoran dan hewan itu sendiri pun harus dijadikan perhatian serius.

Dua hal itulah yang kerap menjadi masalah saat beternak di rumah.

Sanksi Beternak di Rumah Jika Dinilai Mengganggu

Jika peternak tidak memerdulikan kenyamanan tetangga-tetangganya bahkan hingga merugikan, mereka bisa kena gugatan secara perdata.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Kerugian yang timbul akibat beternak di rumah tersebut bisa berbentuk apa saja.

Contohnya, terkena penyakit akibat polusi yang dihasilkan hewan ternak atau area rumah yang tercemar kotoran hewan.

Tetangga yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat peternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mendapatkan ganti rugi dari dampak negatif akibat peternakan itu.

PMH sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyebutkan bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang 

menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Mengurus Izin Usaha Peternakan

Mengurus izin usaha peternakan pun wajib dilakukan.

Kita ambil contoh, beternak ayam.

Bagi peternak skala besar, mereka wajib mengurus Izin Perusahaan Peternakan.

Bila jumlah ayam yang mereka ternakkan jumlahnya di bawah 15 ribu ekor, kewajiban itu pun tidak berlaku karena usaha yang mereka lakukan tergolong dalam Peternakan Rakyat.

Walau begitu, pelaku Peternakan Rakyat ini harus melakukan pendaftaran pada bupati/wali kota atau kepala dinas peternakan yang membidangi fungsi tersebut.

Pejabat yang berwenang nantinya akan melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat yang telah mendaftarkan diri.

Mereka pun akan mendapatkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat.

Jika tidak, tentu usaha tersebut dianggap illegal dan lebih berisiko terkena penutupan usaha.

***

Nah Urbanites, bagi Anda yang memang ingin beternak di rumah, jangan sampai mengabaikan dua hal di atas ya.

Apabila Anda beternak di rumah sesuai dengan aturan, tentu usaha pun akan berjalan lancar.

Semoga ulasan ini bermanfaat.

 

sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/hukum-beternak-di-rumah/