Memiliki anak angkat atau anak adopsi tentu menjadi kebahagiaan sendiri bagi para orang tua. Tanpa membedakan, kasih sayang yang diberikan antara anak kandung dengan anak angkat pun sama. Pertanyaannya, bagaimana hak waris anak angkat? Apakah berhak mendapatkan rumah?

Tidak Punya Hak Waris

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat. Hal ini disebabkan oleh ketentuan hak waris yang hanya berlaku karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

Lebih lanjutnya, kita akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut isi dari Pasal 832 KUHPer yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Bagi Anda yang beragama Islam, tentunya juga bisa berpedoman pada isi Pasal 174 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa kelompok ahli waris terdiri dari:

“a. Menurut hubungan darah:

– golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

– Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.”

Berdasarkan kedua isi ketentuan tersebut pun sudah dapat diketahui bahwa anak waris tidak memiliki hak waris. Meskipun demikian, anak waris bisa saja mendapatkan bagian!

Dapat Sepertiga Bagian

Bukan tidak mungkin anak angkat mendapatkan warisan. Terkait hal ini, tentunya ada aturan tersendiri mengenai bagian yang akan didapat oleh anak angkat. Pada Pasal 1676 KUHPer tertulis bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu.

Beralih ke KHI, dijelaskan bahwa seorang anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah yang senilai 1/3 dari harta warisan. Lebih jelasnya, berikut isi Pasal 209 Ayat (2) KHI:

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Bagaimana jika harta warisan berupa rumah?

Tentu pembagiannya akan sangat membingungkan. Apabila rumah tersebut merupakan 1/3 bagian dari keseluruhan harta warisan, maka anak angkat berhak sepenuhnya memiliki rumah tersebut.

Selanjutnya, jika harta warisan hanya berupa rumah…

Tentu akan sulit membagi bagian dari rumah tersebut. Langkah paling mudah adalah dengan menjual rumah warisan dan kemudian 1/3 hasil penjualan tersebut bisa diberikan kepada anak angkat dari pewaris.

Kini sudah jelas bukan mengenai pembagian hak waris anak angkat? Temukan juga bahasan hukum properti lainnya di Blog UrbanIndo

Temukan Property Impian anda di krisnaloka.com