Dalam Kepemenpera No. 09\/KPTS\/M\/1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah, sudah dicantumkan beberapa aturan salah satunya mengenai kewajiban penjual yang menjadi hak pembeli, diantaranya:

  1. Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta pengikatan jual beli rumah
  2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Majeure) yang merupakan hal di luar kemampuan Penjual. Antara lain bencana alam, perang, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, dan peraturan-peraturan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Moneter.
  3. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bengunan rumah atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.
  4. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 1/1000 dari nilai bangunan untuk setiap satu hari keterlambatannya.
  5. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan, yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.