Oleh Pamella Fricylia
Ketika berani membeli rumah dengan cara KPR, maka Anda juga harus siap dengan cicilan setiap bulannya. Tak jarang ada saja yang merasa kesulitan untuk membayar cicilannya. Kalau terjadi KPR macet, apa sanksi yang akan didapat?
Dalam hal ini, akan dibahas lebih lanjut terkait rumah yang sudah dijaminkan menggunakan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang selanjutnya akan disebut sebagai UU Hak Tanggungan.
Bank Berhak Menjual Rumah
Masih di dalam UU Hak Tanggungan, terdapat penjelasan mengenai hak bank apabila seseorang tidak bisa memenuhi perjanjian kredit. Dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak bank berhak menjual objek hak tanggungan yang mana dalam hal ini adalah rumah. Pihak bank pun berhak mengambil pelunasan atas utang debitur dari hasil penjualan rumah tersebut.
Pada pasal 6 juga secara jelas tertulis bahwa:
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Ada Sisa Utang? Ternyata…
Jika sudah dilelang, bagaimana nasib uang hasil lelangnya? Terkait hal ini, Anda sebagai debitur berhak atas uang sisa hasil penjualan rumah tersebut. Hal ini secara spesifik tertulis dalam penjelasan dari pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Tertulis dengan jelas bahwa:
“Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan. Kreditur berhak mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.”
Lalu, bagaimana jika ternyata hasil lelang masih kurang untuk menutupi utang ke bank? Apakah Anda bisa mendapatkan hukuman penjara? Jika hal ini terjadi, maka pihak bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.
Termasuk Hukuman Apa?
Apa itu gugatan wanprestasi? Dalam Pasal 1243 KUHPer, dijelaskan bahwa gugatan yang satu ini termasuk ke dalam gugatan perdata. Dalam hal ini, sang penggugat yang merupakan pihak bank bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.
Kalau terjadi wanprestasi terkait cicilan KPR, dengan kata lain termasuk masalah perjanjian utang-piutang. Masalah seperti ini termasuk ke dalam hukum privat, yaitu terkait hubungan pribadi antara masing-masing subjek hukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Anda tidak akan dihukum penjara hanya karena masih memiliki utang kepada pihak bank. Kenapa? Seperti yang sudah dijelaskan bahwa wanprestasi termasuk ke dalam hukum perdata, sedangkan hukuman penjara merupakan salah satu bentuk hukuman pidana. Hal yang perlu dilakukan adalah membayar sisa utang Anda kepada pihak bank.