Setelah dilakukan pembuatan Akta Jual – Beli. Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat atas tanah yang telah dibeli. Pembuatan sertifikat ini bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan lahan tersebut. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT (Petugas Pembuat Akta Tanah) kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan berkas tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditanda-tanganinya akta jual beli.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses kepengurusan sertifikat:

  1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
  2. Akta jual beli PPAT.
  3. Sertifikat hak atas tanah.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
  5. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
  6. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.

Melaui langkah-langkah yang telah disampaikan diatas, sekarang Pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan secara hukum.

Sumber : urbanindo