Kepemilikan lahan dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Perubahan status kepemilikan atas suatu lahan dari HGB ke SHM ini bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan, hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan maupun terjadi sengketa. Status kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dimiliki oleh pihak lain. Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dilakukan pada kantor pertanahan di wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.
Berikut ini adalah langkah-langkah kepengurusannya:
1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
2. Menyiapkan Dokumen
Untuk merubah status sertifikat kepemilikan HGB menjadi SHM Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan, diantaranya:
a. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan dirubah status, karena sertifikat asli merupakan dokumen paling penting dalam kepengurusan. Anda juga memerlukan beberapa copy sertifikat untuk cadangan
b. Copy Izin Mendirikan Bangunan
Dokumen IMB ini diperlukan sebagai bukti legalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan suatu bangunan. Sebagai tambahan juga bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan atau sebagai rumah.
c. Identitas diri
Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum. Apabila dikuasakan kepada orang lain disertakan surat kuasa dan fotocopy kartu identitas penerima kuasa.
d. SPPT PBB
Dokumen pajak diperlukan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.
3. Membayar Biaya Perkara
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) merupakan Biaya yang wajib anda bayarkan. Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).
Note : Untuk Tarif 2% dan NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak ) Diatur oleh Pemerintah daerah Masing Masing, Dalam Pengunaannya tarif tersebut bisa berbeda antara setiap daerah karena Pengolahan BPHTB diatur oleh setiap daerah masing – masing dalam bentuk Perda.
Biaya perkara yang dikeluarkan akan berbeda disetiap daerah, karena biaya perkara mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.
Apabila Anda tidak ingin repot mengurus, Anda bisa menggunakan jasa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.
sumber : http://blog.urbanindo.com