Di tulisan sebelumnya telah dibahas mengenai Jenis – Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan yang ada di Indonesia. Di tulisan kali ini kita akan membahas lebih mendetail tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau biasa dikenal dengan Hak Guna Bangunan (HGB) saja.
Pemegang sertifikat HGB hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Untuk kepemilikan, lahannya masih dimiliki oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu misalnya 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 30 tahun. Setelah melewati batas waktunya, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
Berikut ini akan dijelasakan mengenai keuntungan dan kerugian membeli properti dengan status sertifikat HGB.
1. Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a. Tidak Membutuhkan Dana Besar
Dengan membeli properti berstatus HGB Anda tidak perlu menyiapkan dana besar daripada membeli properti dengan status SHM. Apalagi dengan harga tanah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk memiliki properti yang Anda inginkan.
b. Peluang Usaha Lebih Terbuka
Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama. HGB biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial seperti mendirikan usaha kos, gedung perkantoran, kios, ruko, apartemen dan lain – lain. Oleh karena itu, bagi sebagian orang, membeli properti dengan status HGB dapat digunakan untuk mengembangkan usaha seperti, menambah modal, sehingga peluang usaha lebih menguntungkan.
c. Bisa dimilik oleh Non WNI
Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai salah satu tujuan investasi yang menjanjikan, sehingga banyak Warna Negara Asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia. Keterbatasan status hukum yang dimiliki oleh WNA, membuat properti dengan status HGB menjadi solusi aman untuk memiliki properti. Biasanya para WNA tersebut membeli rumah, apartemen atau ruang komersil untuk mendukung pekerjaan mereka di Indonesia.
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a. Jangka Waktu Terbatas
Secara hukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan, pemilik hanya memiliki hak untuk memanfaatkan bangunan yang berdiri di suatu lahan milik negara. Secara sederhananya, apabila Anda membeli properti dengan status sertifikatnya HGB, maka yang Anda miliki hanya bangunannya saja, sedangkan tanahnya berstatus dikuasai oleh negara, sehingga diperlukan perpanjangan atas hak penggunaan lahan dan hanya bisa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan. Dengan status yang bukan milik sendiri tersebut menjadikan status HGB lebih ribet, karena Anda harus mengurus perpanjangan setiap kurun waktu tertentu.
b. Tidak Bebas
Karena jangka waktu penggunaan yang terbatas tersebut, pemilik properti tidak bisa bebas dalam melakukan perubahan – perubahan terhadap bangunan yang berdiri. Hal ini biasanya terjadi untuk pembelian rumah yang dikelola oleh developer tertentu, pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.
Solusi untuk mengatasi permasalahan yang timbul ketika membeli properti HGB adalah memperhitungkan secara cermat sebelum memutuskan untuk membeli properti HGB, dalam hal keuntungan apa yang diperoleh selama memiliki properti tersebut dan perhitungkan jumlah dana yang dikorbankan dengan potensi keuntungan yang di dapat, sehingga resikonya bisa diminimalisir.
Nantikan tulisan selanjutnya mengenai cara mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik.
Sumber : http://blog.urbanindo.com/2013/05/serba-serbi-sertifikat-hak-guna-bangunan-bagian-1-keuntungan-dan-kerugian-hgb/