Sertifikat atas sebuah tanah sering bermasalah di daerah yang kurang memahami hukum.  Permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan secara hukum, melainkan permasalahan mengenai fisik tanah tersebut. Seringkali masyarakat beranggapan bahwa dengan menguasai fisik tanah atau tinggal di atas sebuah lokasi dalam kurun waktu yang sudah lama, berarti tanah atau lokasi tersebut adalah milik mereka.

Untuk memastikan legalitas tanah, Anda bisa melakukannya sendiri. Cara yang paling sederhana yaitu pilihlah tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, sering terjadi kasus kepemilikan ganda di Indonesia. Untuk lebih memastikan mengenai keaslian sertifikat, Anda bisa menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan tahu pasti apakah sertifikat Anda bersih atau dalam sengketa. Pilihan lain untuk mengecek legalitas tanah, Anda bisa menghubungi notaris atau PPAT.

Sertifikat akta jual beli harus dicek ke ke Kantor Pertanahan sebelum ditandatangani. Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Jika terdapat catatan dalam buku tanah, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Catatan dalam buku tersebut berupa blokir dari perorangan atau dari kepolisian atau pengadilan. Untuk menindaklanjutinya, diperlukan pengajuan penghapusan blokir.

Penghapusan blokir harus dilakukan oleh pihak yang memblokir. Jika tidak terdapat catatan apapun dalam buku tanah atau sertifikat tanah, maka BPN akan membubuhkan tulisan : “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”. BPN juga akan melengkapinya dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukannya pengecekan serta diparaf oleh petugas.

Untuk pengecekan sertifikat tanah ke BPN, berikut kelengkapan yang perlu dilengkapi:

  1. Sertifikat asli.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan.
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Uang 50 ribu rupiah per 1 sertifikat.

Proses pengecekan sertifikat tidak memerlukan waktu yang lama, melainkan hanya 24 jam. Bahkan di beberapa daerah, pengecekan dapat diproses hanya dalam waktu beberapa jam saja sehingga bisa Anda tunggu di tempat.

Sumber : urbanindo.com