Pada bahasan sebelumnya kita telah membahas tentang pembuatan akta jual – beli dan pembuatan sertifikat, dalam proses pembuatan akta dan sertifikat perlu dibayarkan beberapa pajak yang menjadi tanggungan pembeli dan penjual (sesuai perjanjian).

Berikut adalah beberapa pajak yang harus dibayarkan:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Tagihan PBB akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan. Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan 6 (enam) bulan setelah SPPT diterbitkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Sebelum Anda membeli properti, ada baiknya cek pembayaran PBB pada terjadinya jual beli telah dibayarkan atau belum. Pembayaran PBB biasanya dibebankan kepada penjual, artinya sebelum dilakukan proses jual – beli, penjual harus melunasi pembayaran atas PBB.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh perorangan maupun oleh badan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak. BPHTB ini dibayarkan oleh pembeli.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yag dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dalam jual – beli properti, pajak ini dibebankan kepada pihak penjual properti dengan nilai pembayaran 5% dari nilai transaksi jual – beli yang dilakukan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa. Pada proses jual – beli properti PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan 1x (satu kali) saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi diatas Rp. 36 juta rupiah. Apabila pembelian properti dilakukan dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui pihak developer. Apabila pembelian properti dilakukan dari perorangan, maka pembayaran dilakukan sendiri oleh pihak pembeli setelah transaksi selesai dilakukan selambat – lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat – lambatnya  tanggal 20 pada bulan berikutnya. Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual – beli yang terjadi.

5. Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli dalam proses balik nama sertifikat atas properti yang dijual – belikan. Biasanya untuk properti yang dibeli dari pihak developer, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan pembeli tinggal melakukan pembayaran. Namun, apabila pembelian properti dilakukan dari pihak perorangan, pajak BBN diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa diurus melalui notaris yang membuatkan akta jual – beli. Besarnya pajak BBN akan berbeda – bea di setiap wilayah, namun secara garis besar nilai rata – rata pajak BBN adalah 2% dari nilai transaksi jual – beli.

6. Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk dalam kategori barang mewah adalah properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunan lebih dari Rp. 4 Juta / m2. Nilai PPnBM yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga jual properti dan dibayarkan pada saat transaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian properti dari pihak perorangan.

Untuk besarnya nilai pajak akan berbeda setiap daerahnya. Untuk pembayaran pajak – pajak yang terjadi dalam proeses transaksi jual – beli properti dapat dilakukan secara perorangan atau menggunakan jasa notaris.

sumber : urbanindo